Jumat, 03 Oktober 2008

Pemikiran Politik al-Mawardi

Pemikiran Politik Al-Mawardi[1]

Pendahuluan
Dalam kepustakaan Islam, kata politik sering diidentikkan dengan perkataan al-Siyasah. Kata ini terdiri huruf Sin, Wau dan Sin dengan makna pokok "kerusakan sesuatu" dan "tabiat atau sifat dasar". Dari makna pertama terbentuk kata kerja sasayusu-sausan yang berarti " menjadi rusak atau banyak kutu", dan dari makna kedua terbentuk kata sasuyasusu-siyasatan yang berarti "memegang kepemimpinan masyarakat, menuntun atau melatih hewan, dan mengatur dan memelihara urusan". Makna "memimpin masyarakat" ditemukan dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah dari Abi Hurairah tentang kepemimpinan atas Bani Isra`il. Kepemimpinan para nabi atas Bani Isra`il bertujuan untuk mengusahakan agar Bani Isra`il kembali hidup sesuai dengan ajaran agama Tauhid. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa konsep yang terkandung dalam istilah siyasah adalah politik yang bermakna politik rehabilitatif (pemulihan) dari kesesatan kepada ajaran-ajaran dan praktik keagamaan yang benar[2] . Dengan pemikian, dalam konteks ini, politik atau siyasah dalam literatur profetik merupakan sebuah proses penataan dan rehabilitasi kehidupan manusia yang sudah menyimpang dari ajaran-ajaran tauhid. Politik sama sekali tidak dimaksudkan sebagai sebuah proses perebutan kekuasaan untuk tujuan-tujuan duniawi. Oleh sebab itulah, tugas seorang pemimpin dalam Islam adalah himayat al-din wasiyasatu al-dunya (melindungi agama dan memelihara ketertiban sosial politik)[3]
Kekhalifahan Abbasiyah yang gemilang telah memberikan suasana paling cocok bagi kemajuan ilmu pengetahuan, dan secara tepat dikenal sebagai zaman keemasan peradaban Islam. Pada masa pemerintahan inilah Khalifah Ma'mun ar-Razid yang termasyur itu mendirikan Darul Hukama (Rumah Kebijaksanaan), yang manfaatnya sebagai laboratorium penerjemahan dan kerja penelitian membuka jalan bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Perkembangan intelektual selama era ini telah mencapai tingkatan yang tidak ada tolok bandingannya dalam sejarah Islam. Khalifah-Khalifah dan Amir-amir saling menyaingi dalam melacak karya-karya tulis dan melindungi ilmu pengetahuan. Salah seorang bintang intelektual yang besar pada zaman ini adalah Al-Mawardi, yang menjadi terkenal sebagai pemikir politik Islam yang pertama, dan termasuk pada barisan pemikir-pemikir politik yang terbesar dari abad pertengahan. Dari kedudukan sebagai Qadhi, meningkat menjadi Duta Keliling Khalifah, dan telah menyelesaikan banyak kekacauan politik yang rumit bagi negaranya. "Al-Khatib of Baghdad," demikian tulis seorang orientalis, "Mengenai otoritas Abu Ali Hasan Ibn Da'ud, menceritakan bahwa penduduk Basrah selalu membanggakan tiga orang ilmuwan negara mereka dan karya-karyanya, yaitu:
· Khalid ibn Ahmad (wafat 175 H) dengan karyanya Kitab Al-Amin
· Sibawaih (wafat 180 H) dengan karyanya Kitab An-Nahw
· Al-Jahiz (wafat 225 H) dengan karyanya Al-Bayan wat-Tabiyan.
Kepada tiga nama ini masih bisa ditambahkan nama keempat, Al-Mawardi, seorang penasehat hukum yang terpelajar, dan ahli ekonomi politik dari Basrah, dengan bukunya Al-Ahkamus-Sultaniyah. Karya ini merupakan master-piece dalam literature politik keagamaan Islam."
Namanya ialah Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Basri, al-Syafie. Para ahli sejarah dan tabaqat mengelarinya dengan gelaran al-Mawardi, Qadi al-Qudat, al-Basri dan al-Syafie. Al-Mawardi dinisbahkan kepada air mawar, (ma’ul wardi) karena bapa dan datuknya adalah penjual air mawar. Qadi Qudat disebabkan beliau seorang ketua kadi alim dalam bidang fiqh. Gelar ini diterima pada tahun 429 hijrah. Gelar al-Basri ialah karena beliau lahir di Basrah. Sementara nama penggantinya (nama kinayah) ialah Abu Hassan.
Imam al-Mawardi dilahirkan di Basrah pada tahun 364 H bersamaan pada tahun 974 masehi. Beliau dibesarkan dalam keluarga yang cinta ilmu pengetahuan. Sejak kecil lagi beliau belajar al-Quran, al-Hadis, Fiqh, Usul dan lain-lain dari ilmu Syariat. Pertama beliau mendapat bimbingan dari Abu Qasim abdul Wahid Syaimari, seorang ulama Basrah yang terkenal ketika itu dalam bidang fiqh, ahli hukum bermahdzab Syafi’i, pindah ke Baghdad untuk melanjutkan pelajaran hukum, tata bahasa, dan kesusastraan dari Abdullah al-Bafi Beliau belajar ilmu hadis dari beberapa ulama terkenal seperti Hasan bin Ali al-Jayli, Muhammad bin Ma’ali al-Azdi, Muhammad bin ‘Adi al-Munqari. Al-Mawardi mengambil ilmu kesusasteraan bahasa Arab dari Syeikh Abu Muhammad al-Baqi di samping berguru dengan Syeikh Abu Hamid Isfarayni. Dalam waktu singkat ia telah menguasai dengan baik pelajaran-pelajaran Islam, termasuk hadits dan fiqh seperti juga politik, etika dan sastra.
Dari menjabat qadhi (hakim) di berbagai tempat, kemudian diangkat sebagai qadhi al-Quzat (Hakim Tertinggi) di Ustuwa, sebuah distrik di Nishabur. Pada 429 H, ia dinaikkan kejabatan kehakiman yang paling tinggi, Aqb al-Quzat (Qadui Agung) di Baghdad, jabatan yang dipegangnya dengan hormat sampai pada saat wafatnya.
Beliau ahli politik praktis yang ulung, dan penulis kreatif mengenai berbagai persoalan seperti agama, etika, sastra dan politik. Khalifah Abbasiyah al-Qadir Bailah (381 - 422 H) memberinya kehormatan yang tinggi, dan Qa'imam bin Amrillah 391 - 460 H Khalifah Abbasiyah ke-26 di Baghdad mengangkatnya menjadi duta keliling dan mengutusnya dalam berbagai misi diplomatik ke negara-negara tetangga maupun ke negara satelit. Kenegarawannya yang arif bijaksana, untuk sebagian besar bertanggung jawab dalam memelihara wibawa kekhalifahan di Baghdad, yang merosot di tengah-tengah para raja dari warga Seljuk dan Buwaihi, yang hampir sepenuhnya berdiri sendiri dan terlalu berkuasa. Al Mawardi dilimpahi berbagai hadiah berharga oleh Seljuk, Buwaihid dan amir-amir yang lainnya yang diberinya nasehat-nasehat bijaksana yang sesuai dengan martabat kekhalifahan Baghdad. Menurut Jalal-ud-Dawlah, Al-Mawardi melampaui orang-orang lain sederajatnya dalam kekayaan. Ada orang yang menuduh dia mengakui menganut keyakinan Mu'tazili, tetapi penulis-penulis kemudian menyangkal hal itu. Dia wafat pada 1058 M, sesudah menjalani karier yang cemerlang.
Sebagai eksponen Madzhab syafi'i al-Mawardi adalah seorang ahli hadits terkemuka. Sayang sekali tak ada karyanya mengenai persoalan ini yang masih tersimpan. Tak diragukan bahwa sejumlah hadits dari dia telah dikutip dalam Ahkam us-Sultaniya, A'lam Nubuwat, dan Adabud Dunya wad-Din. Pegangannya pada hadits bisa kaku ternyata dari karyanya A'lamun Nubuwat. Keterangannya tentang perbedaan antara mukjizat dan sihir dalam pengertian ucapan-ucapan nabi, menurut Tsah Kopruizadah adalah yang "terbaik diriwayatkan sampai masa itu."
Sebagai seorang penasehat politik, Al-Mawardi menempati kedudukan yang penting diantara sarjana-sarjana Muslim. Dia telah mengkhususkan diri dalam soal ini, dan diakui secara universal sebagai salah seorang ahli hukum terbesar pada zamannya. Dia mengemukakan fiqh madzhab Syafi'i dalam karya besar yang unggul Al-Hawi, yang dipakai sebagai buku rujukan tentang hukum madzhab Syafi'i oleh ahli-ahli hukum kemudian hari, termasuk al-Isnavi yang sangat memuji buku ini. Buku ini terdiri dari 8.000 halaman, dipadatkan oleh al-Mawardi dalam satu ringkasan 40 halaman berjudul Al-Iqra.
Al-mawardi mempunyai reputasi tinggi di kalangan orang-orang lama dalam barisan ahli al-Quran .Ulasannya yang berjudul Nukat wa luyun mendapat tempat tersendiri diantara ulasan-ulasan klasik dari Al Qusyairi, Al-Razi, Al-Isfahani, dan Al-Kirmani. Tuduhan bahwa ulasan-ulasannya yang tertentu mengandung kuman-kuman pandangan Mu'tazilah tidaklah wajar, dan orang-orang terkemuka seperti Ibn Taimiyah telah memasukkan karya Al-Mawardi ke dalam buku-buku yang bagus mengenai persoalannya. Ulasannya atas al-Qur'an populer sekali, dan buku ini telah diringkas oleh seorang penulis yaitu seorang sarjana Muslim Spanyol bernama Abul Hasan Ali telah datang jauh dari Saragosa di Spanyol, untuk membaca buku tersebut dari pengarangnya sendiri.
Al-Mawardi juga menulis sebuah buku tentang perumpamaan dalam Al-Qur'an, yang menurut pendapat As-Suyuti merupakan buku pertama dalam soal ini. Menekankan pentingnya buku ini, al-Mawardi menulis, "salah satu dari ilmu Qur'an yang pokok adalah ilmu ibarat. Orang telah mengabaikan hal ini, karena mereka membatasi perhatiannya hanya kepada perumpamaan, dan hilang pandangannya kepada ibarat-ibarat yang disebutkan dalam kiasan itu. Suatu perumpamaan tanpa suatu persamaan (misal), ibarat kuda tanpa kekang, atau unta tanpa penuntun."
Al-Mawardi, sekalipun bukan mahasiswa biasa dalam ilmu politik, adalah ahli ekonomi politik kelas tinggi dan tulisan-tulisannya yang spekulatif politis dianggap sangat bernilai. Karyanya yang monumental, Al-Ahkamus Sultaniyah, mengambil tempat yang penting diantara risalah-risalah politik yang ditulis selama abad pertengahan. Dia telah menulis empat buku tentang ilmu politik yaitu:
§ Al-Ahkam us-Sultaniyah (hukum mengenai kenegarawan)
§ Adab al-Wasir (etika menteri)
§ Siyasat ul-Malik (politik raja)
§ Tahsilun Nasr wat-Ta'jituz Zafar (memudahkan penaklukan dan mempercepat kemenangan)
Dari empat buku ini, dua yang pertama telah diterbitkan. Al-Ahkamus-Sultaniyah, yang telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa, termasuk Perancis, dan Urdu, merupakan karya-karya tiada ternilai mengenai hukum masyarakat Islam. Dalam isi buku ini, dia telah mengikuti karya Asy-Syafi'i, kitab Al-Umm, Adab al-Wasir yang menguraikan fungsi perdana menteri, dan memberikan pandangan-pandangan yang sehat mengenai administrasi umum. Suatu bacaan yang luas menguraikan kewajiban-kewajiban dan hak-hak istimewa perdana menteri banyak dihasilkan di negeri-negeri Islam, tetapi karya Al-Mawardi, Adab al-Wasir, adalah yang paling luas dan penting mengenai pesoalannya, yang meliputi hampir semua tahap tentang hal yang berseluk-beluk ini.
Tulisan-tulisan Al-Mawardi yang bersifat politik, maupun yang religius, mempunyai pengaruh besar atas penulis-penulis yang kemudian tentang persoalan ini, terutama di negeri-negeri Islam. Pengaruhnya bisa terrlihat pada karya Nizamul Mulk Tusi, Siyasat Nama, dan Prolegomena karya Ibn Khaldun. Ibn Khaldun yang diakui sebagai peletak dasar sosiologi, dan pengarang terkemuka mengenai ekonomi politik tak ragu lagi telah melebihi Al-Mawardi dalam banyak hal. Menyebutkan satu-persatu kewajiban seorang penguasa, Ibn Khaldun berkata, "Penguasa itu ada untuk kebaikan rakyat. Kewajiban adanya seorang penguasa timbul dari fakta bahwa manusia harus hidup bersama-sama, kecuali ada orang yang memelihara ketertiban, maka masyarakat akan hancur berantakan. "Dia mengamati: "Selamanya ada kecenderungan tetap dalam suatu monarki Timur kepada absolutisme, kepada kekuasaan tiada batas, tidak diragukan, begitu pulalah kecenderungan gubernur-gubernur orang Timur kepada kebebasan bertambah besar kepada kekuasaan pusat." Sebelumnya Al-Mawardi telah menunjukkan kekuasaan tak terbatas dari gubernur-gubernur selama kemerosotan kekhalifahan Abbasiyah, ketika kedudukan gubernur diperoleh melalui perebutan kuasa, dan penguasa pusat hanya memiliki kontrol yang lemah terhadap mereka.
Demikianlah Al-Mawardi menonjol sebagai pemikir besar politik yang pertama dalam Islam, tulisan-tulisan maupun pengalaman-pengalaman praktisnya di bidang politik telah berumur panjang dalam membentuk pandangan politik penulis-penulis yang lahir kemudian.[4] Menurut Al-Mawardi secara umumnya tugas pemerintah Islam ialah: menjaga kepentingan agama, urusan negara dan umat.[5]
Al-Mawardi merinci bahwa idealnya seorang imam harus memiliki 7 kriteria, diantaranya adalah bahwa ia harus keturunan suku Quraisy, perlunya pembentukan lembaga pemilihan umum dan kualifikasi para pengelolanya, hak suara harus diberikan kepada seluruh umat Islam, tidak hanya yang berada dalam kota-kota besar, seorang imam bisa dipilih dengan 2 cara, lewat lembaga pemilihan umum dan lewat penunjukan imam yang sedang berkuasa. Al-Mawardi berpendapat bahwa seorang khalifah pada dasarnya cukup di pilih seorang saja. Pendapat ini didasarkan fakta sejarah bahwa Abu Bakar ra dan Utsman ra hanya dipilih oleh 5 orang dan juga tradisi dari Abbas ra. 'Abbas ra pernah berkata kepada Ali ra: "Angkat tanganmu, aku akan bersumpah setia padamu, dan ketika semua orang tahu bahwa paman nabi telah bersumpah setia kepada keponakannya, maka tidak akan ada seorangpun yang akan keberatan terhadap kepemimpinanmu".[6]
Setelah menyebut secara umum tanggung jawab pemerintah dalam Islam, Al-Mawardi menguraikan secara terperinci tugas-tugas yang dapat dirumuskan seperti berikut:
Memelihara agama dari faham dan ajaran yang tidak sesuai dengan akidah Islamiyah seperti yang dicontohkan oleh ulama yang berlandaskan al-Qu’ran dan Sunnah.
Mengangkat menteri untuk membantu negara dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Menurut Al-Mawardi, "Harus mengangkat orang kafir yang menjadi warga negara Islam (Dzimmi) sebagai menteri untuk melaksanakan dasar-dasar yang dibuat oleh pemerintah Islam (Wazir Tanfiz)" (1996, 27). Mengenai pengangkatan wanita sebagai menteri dan jabatan yang lain, para ulama mempunyai pendapat yang berbeda. Sebagian ulama seperti Al-Mawardi berpendapat tidak harus, sebagian yang lain seperti Imam Abu Hanifah dan Ibnu Jarir At-Tabari berpendapat harus mengangkat wanita memegang jabatan kecuali jabatan tertinggi sebagai kepala negara. Dr. Ibrahim Abdul Hamid dari Universitas Al Azhar dalam kajiannya "Nidzamul Qada' Fil Islam" sependapat dengan pendapat terakhir ini, karena tidak ada dalil yang kuat melarangnya. Bahkan dalam sejarah Islam terdapat beberapa wanita diangkat menduduki sebuah jabatan. Diantaranya: Saidina Umar R.A pernah mengangkat seorang wanita bernama Assyifa' sebagai ketua perbandaran di zaman pemerintahannya. Saidina Aisyah R.A pernah menjadi pemerintah tertinggi salah satu pasukan tentara yang terlibat dalam peperangan Al-Jamal. Beliau adalah seorang ahli Ijtihad dari kalangan sahabat (Al-Ansari, 1980, 303).
Menyediakan tentara yang mampu mempertahankan negara dan agama dan menjamin keamanan dalam negeri.
Mewujudkan sistem kehakiman untuk menyelesaikan pertikaian dan menegakkan keadilan.
Mendirikan sholat lima waktu, sholat Jum’at dan sholat hari Raya, dengan menjaga masjid-masjid dan mengangkat imam-imam. Al-Qadi Abu Ya’la membagi masjid kepada dua jenis yaitu : Masjid Sultan, yaitu masjid yang terletak di bawah kekuasaan pemerintah, dan Masjid Am, yaitu masjid pribadi. Bagi masjid sultan, melantik imam adalah menjadi hak pemerintah. Dengan demikian 'tidak harus menjadi imam di masjid sultan melainkan orang-orang yang dilantik oleh kerajaan. Sekiranya kerajaan melantik imam, maka dialah yang berhak menjadi imam sholat, sekalipun ada orang lain yang lebih afdhal dan lebih alim darinya.' Bahkan menurut Abu Ya’la, "sekiranya imam resmi telah selesai menunaikan sembahyang secara berjamaah, tidak harus bagi orang lain mendirikan jamaah, karena dikhawatirkan perbuatan tersebut dianggap sebagai satu bentuk perlawanan terhadap kekuasaan pemerintah." Hal ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i, Maliki dan Hanafi (1974, 95).
Mengendalikan urusan ibadah mengerjakan ibadah Haji.
Mengendalikan urusan pemungutan dan pembagian zakat seperti pengangkatan amil dan sebagainya.
Memungut hasil dari sumber-sumber yang ada dalam negara (Kharaj). Hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan dan pembangunan tanah (Ihya' al-Mawat)
Mewujudkan pemerintahan yang mampu untuk mengendalikan urusan-urusan keuangan, harta benda kerajaan, pekerja dan juga pasukan bersenjata.
Menangani pelanggar dan menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar dengan hukuman yang sesuai dengan pelanggarannya yang ditetapkan hukumannya oleh syara’ dengan syarat-syarat tertentu seperti zina, minum arak dan sebagainya.
Melaksanakan tugas hisbah, ini bertujuan memastikan agar adab-adab, akhlak dan syiar Islam serta peraturan-peraturan yang ada untuk kesejahteraan masyarakat dapat ditegakkan. [7]

Pendapatnya dalam hal memilih Pemimpin
Dalam konsep sistem politik modern, rekrutmen politik merupakan sebuah fungsi politik bagi partai politik untuk melakukan proses penempatan orang-orang tertentu dalam jabatan politik tertentu. Proses penyaringan, dukungan dan pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik dan pemerintahan dikenal sebagai sebagai rekrutmen politik.
Dalam hal ini, rekrutmen politik menjadi proses penting, karena orang-orang yang dipilih untuk ditempatkan dalam kekuasaan politik merupakan orang-orang yang akan "memimpin masyarakat" atau akan memproduksi kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas.
Pengangkatan orang-orang tertentu untuk mengisi kekuasaan politik dalam Islam pun tidak bebas dari perselisihan pendapat. Dalam pandangan ulama Sunni seperti Imam al-Mawardi, rekrutmen politik atau penentuan seorang kepala pemerintahan dapat terjadi dengan memilih satu dari dua cara: pertama, dengan ditunjuk langsung oleh pemimpin sebelumnya kepada seseorang; kedua, dengan pembai`atan yang dilakukan oleh dewan pemilih (ahl al-ikhtiyar) atau ahl al-hilli wa al-`aqdi. Menurut al-Mawardi penunjukkan oleh khalifah sebelumnya sah menurut ijma` dan para ulama sepakat untuk membenarkannya berdasarkan sandaran argumentatif pada dua preseden pergantian khulafa u al-rasyidin dalam sejarah Islam (Rizwan, 2001). Sementara Ibnu Hazmin mengatakan bahwa rekrutmen politik dan pengangkatan pemimpin sah dilakukan menurut tiga cara: pertama, lebih utama dan lebih shahih dengan penunjukkan oleh imam yang sedang berkuasa kepada seseorang yang dipilihnya; kedua, ketika seorang imam wafat dan dia tidak menunjuk salah seorang penggantinya, maka hendaklah seseorang yang berhak untuk menduduki jabatan imamah dengan cepat memproklamirkan dirinya sebagai imam; ketiga, imam ketika merasa ajalnya telah dekat menyerahkan persoalan penggantinya kepada sebuah lembaga yang akan bertugas memilih pengganti (Yusuf Musa, 1988). Sementara Ibnu Taimiyah mengatakan, bahwa untuk pengangkatan seorang dalam jabatan pemerintahan haruslah yang paling ashlah (paling layak dan sesuai) karena ia akan bertugas untuk mengelola persoalan kaum muslimin. Kesalahan penyerahan jabatan pemerintahan akan mengakibatkan penderitaan kaum muslimin. Oleh sebab itu, kata Ibnu Taimiyah, tidak diperbolehkan menyerahkan kekuasaan kepada orang yang memintanya (Ibnu Taimiyah, 1998).
Dewan pemilih yang bertugas mendapatkan mandat untuk memilih pemimpin (melakukan rekrutmen politik) harus memiliki tiga kriteria legal: Adil dengan segala syarat-syaratnya. Pengetahuan (ilmu) yang membuatnya mampu mengetahui siapa yang berhak menjadi imam sesuai dengan kriteria-kriteria yang ada. Berwawasan dan memiliki sikap bijaksana yang membuatnya mampu memilih siapa yang paling tepat menjadi imam, paling efektif dan paling ahli dalam mengelola semua kepentingan ummat. Sementara menurut Hasan Al-Banna (Yusuf Musa, 1988), secara implisit para ulama menggambarkan sifat-sifat yang cocok bagi orang-orang yang duduk dalam lembaga pemilihan adalah: Para ulama yang punya kapabilitas untuk memberikan fatwa dalam hukum agama. Para pakar dalam urusan umum. Orang-orang yang memiliki integritas kepemimpinan di kalangan masyarakat. Sistem yang kita gambarkan di atas, bisa dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu sistem politik putra mahkota atau pewarisan, dan sistem politik perwakilan. Dalam sistem penunjukan oleh pemimpin sebelumnya, maka sangat jelas bahwa prinsip keterlibatan para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat dan politik sangatlah terbatas, sehingga terkesan bahwa kekuasaan politik merupakan sebuah wilayah yang bersifat privat. Padahal, kekuasaan pemerintahan merupakan wilayah umum karena berkaitan langsung dengan persoalan umat. Sementara sistem perwakilan politik merupakan sistem yang memberi ruang keterlibatan ulama, tokoh masyarakat dan politik dan para inteleketual untuk menentukan kepada siapa kekuasaan politik harus diserahkan.
Berdasarkan sistem perwakilan politik ini, rekrutmen politik untuk memilih pemimpin sebenarnya bisa diperluas menjadi mekanisme yang melibatkan masyarakat secara luas melalui pemilihan umum. Menurut Lukman Taib (2001), penyerahan kekuasaan politik kepada lembaga yang bertugas melakukan pemilihan kepala pemerintahan merupakan formula kontraktual yang sesuai dengan sistem perwakilan politik. Oleh karena sistem kontraktual ini pernah berlangsung dan dipraktekkan pada masa awal Islam, maka sesuai dengan perkembangan pengetahuan manusia, sistem kontraktual ini bisa diperluas menjadi sistem pemilihan umum. Hal ini berdasarkan pada ayat al-Qur`an (al-Syura:38) "dan urusan mereka (kaum muslimin) diputuskan dengan musyawarah diantara mereka", serta surah Ali Imran: 159, "bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan ini"
Al-Mawardi menyebut tujuh syarat yang harus dipenuhi calon kepala negara (seorang pemimpin). Syarat-syarat itu antara lain: (1) keseimbangan atau keadilan (al-‘adâlah); (2) punya ilmu pengetahuan untuk berijtihad; (3) punya pancaindera lengkap dan sehat; (4) anggota tubuhnya tidak kurang untuk menghalangi gerak dan cepat bangun; (5) punya visi pemikiran yang baik untuk mendapatkan kebijakan yang baik; (6) punya keberanian dan sifat menjaga rakyat; dan (7) punya nasab dari suku Quraisy. Persyaratan suku Quraisy dapat dibandingkan dengan UUD 45 yang menyebut Presiden haruslah orang Indonesia asli. Seorang pemimpin harus menjalankan sepuluh prinsip keadilan sebagai syarat pertama bagi seorang pemimpin, seperti disebutkan Al-Mawardi. Antara lain, seorang pemimpin harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, menerima pesan ulama, berlaku baik kepada bawahan, memiliki rasa rendah hati dan penyantun, tidak mementingkan diri sendiri, memiliki loyalitas tinggi, hidup sederhana, lemah lembut, cinta rakyat, serta tulus dan ikhlas[8]
Dalam kitab tersebut disebutkan, bahwa seorang pemimpin, kepala negara harus mengundurkan diri dari kepemimpinan bila ia mengalami dua hal. Pertama, cacat dalam keadilannya. Kedua, cacat fisik.
Cacat yang pertama ini terkait dengan tindakan dan sikap kepala negara melanggar ketentuan hukum dan melakukan kemungkaran, atau karena mengikuti hawa nafsu. Kefasikan seperti ini membuat seseorang tidak boleh diangkat sebagai kepala negara alias imam. Jika sifat itu terjadi pada seorang pemimpin maka ia harus mengundurkan diri dari kepemimpinannya atau dilengserkan. Tetapi bila ia kembali adil maka tidak otomatis kepemimpinan itu kembali kepadanya kecuali dengan pengangkatan baru. Sedangkan soal cacat fisik, tidak semua cacat tubuh menghalangi seseorang menjadi kepala negara. Tapi ada dua cacat yang tidak bisa ditolelir. Pertama adalah cacat ingatan atau kelainan ingatan. Kedua cacat penglihatan. Kelainan ingatan yang dilarang memimpin adalah yang bersifat permanen dan tidak ada harapan sembuh. Soal cacat pennglihatan Al Mawardi bersikap tegas, yakni melarang. Hukum larangan mengambil pemimpin yang cacat penglihatan ini al-Mawardi mengkiaskan dengan posisi dan kondisi seorang hakim yang hilang penglihatannya. Jika jabatan hakim saja tidak dapat diteruskan dan ia tidak boleh memberi kesaksian karena penglihatannya hilang (tidak berfungsi), maka logisnya lebih menghalangi seseorang untuk diangkat sebagai pemimpin. Bahkan bila pemimpin kehilangan penglihatan ketika menjabat, ia harus tetap harus digantikan. Bagaimana sebenarnya fikih memandang kesehatan fisik seorang pemimpin? Jawaban yang bersifat normatif menurut para ulama dari dulu hingga sekarang adalah pandangan al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Walayat al-Diniyyah. Kitab ini memang menjadi rujukan penting dalam hal hukum tata negara dan kepemimpinan dalam Islam. Hal tersebut , karena tidak ada buku yang selengkap dan sedetail buku tersebut tatkala membahas sistem ketatanegaraan dalam Islam. Al-Mawardi menulis, bahwa syarat-syarat seorang pemimpin adalah adil, mempunyai kompetensi ijtihad, sempurna dan sehat panca-indra, tidak cacat secara fisik, mempunyai visi kemaslahatan sosial, tegas dan berani, serta mempunyai garis keturunan dari suku Quraisy.
Bagaimana ulama pasca al-Mawardi memandang persyaratan tersebut? Hampir sebagian besar ulama menerima pandangan tersebut secara taken for granted. Buktinya, para profesor di Universitas al-Azhar dalam mata kuliah al-Nudzum al-Islamiyah (sistem pemerintahan Islam) mengadopsi pendapat al-Mawardi secara utuh sebagai blue print persyaratan kepemimpinan dalam Islam. Karena pentingnya, mata kuliah tersebut diajarkan setiap tahun hampir di seluruh jurusan, termasuk jurusan akidah-filsafat.
Namun belakangan mulai gencar kritikan terhadap persyaratan terakhir, yaitu perihal mempunyai garis keturunan dari suku Quraisy. Khalil Abdul Karim dalam Quraisy min al-Qabilah ila al-Dawlah al-Markaziyyah menemukan satu titik problematis dari kecenderungan umum konstruk nalar kearaban yaitu hegemoni Quraisy yang begitu jelas sejak pra-Islam hingga dalam sejarah keislaman yang cukup lama, mungkin sampai detik ini. Bahkan Nashr Hamid Abu Zayd menemukan pemikiran Imam Syafi’i adalah karakteristik Quraisy yang amat politis. Pemikiran keagamaan mempunyai kesesuaian dengan kepentingan kekuasaan pada zamannya: kepentingan suku Quraisy. Bila salah satu persyaratan seorang pemimpin tersebut sudah mulai disoroti secara tajam, maka syarat-syarat yang lain pun semestinya bisa ditinjau secara kritis pula. Apalagi ditengarai kitab yang ditulis al-Mawardi sangat politis, sehingga amat dimungkinkan terdapat kepentingan politik di dalamnya. Untuk menegaskan pendapat tersebut, bisa dilihat dari salah satu pendapat al-Mawardi, bahwa kepala negara diangkat atau dipilih oleh ahl al-halli wa al-‘aqdi dan penyerahan mandat dari kepala negara sebelumnya. Ini juga bisa dicermati sebagai permainan politik kaum Quraisy untuk mempertahankan komunitasnya sebagai kelompok penguasa, sehingga peralihan kekuasaan diregulasi sedemikian rupa untuk kepentingan mereka.
Lalu pertanyaannya, apakah persyaratan kesehatan panca-indra dan tidak cacat mempunyai muatan politis? Faktanya sejumlah dunia Islam setidaknya masih memberikan apresiasi terhadap orang-orang yang tidak sempurna secara fisik (buta) untuk menduduki posisi strategis. Di Mesir, Thaha Husein, sastrawan dan pemikir muslim, pernah menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Begitu pula, Abdullah bin Baz, mufti kerajaan Arab Saudi juga tidak sempurna panca-indra. Bahkan sejumlah dekan di Universitas al-Azhar adalah orang-orang yang tidak bisa melihat (buta).
Dengan demikian, sesungguhnya terdapat apresiasi yang sangat tinggi terhadap orang-orang yang panca-indranya tidak sempurna. Bahkan mereka menduduki tempat-tempat strategis di pelbagai jabatan yang memungkinkan mereka memberikan dedikasi yang setinggi-tingginya.
Namun persoalannya, bagaimana dengan posisi kepala negara? ini kecenderungan umum para ulama fikih adalah setuju pandangan al-Mawardi, bahwa kesehatan fisik menjadi syarat seorang kepala negara. Hal tersebut melihat pada nalar kemaslahatan umum. Seorang kepala negara adalah tokoh panutan yang seluruh ucapan dan tindakannya akan dijadikan teladan oleh masyarakat. Karena itu, kesempurnaan fisik menjadi penting agar kebijakan dan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan umum. Di sini kaidah fikih yang bisa digunakan adalah menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan muncul dari ketidaksempurnaan panca indra seorang pemimpin (dar al-mafasid muqaddam ala jalb al-mashalih). Kepala negara mewakili kepentingan masyarakat banyak, karenanya untuk kemaslahatan masyarakat yang lebih besar, maka kesempurnaan fisik seorang pemimpin menjadi penting. Terlepas dari hal tersebut sebenarnya ada hal penting dari persyaratan seorang kepala negara, sebagaimana disampaikan al-Mawardi di atas, yaitu menyangkut kompetensi dan visi seorang pemimpin. Seorang kepala negara, sebagaimana digariskan fikih adalah seorang yang adil dan betul-betul mempunyai keahlian dalam kepemimpinan. Seorang pemimpin diumpamakan sebagai seorang kreator dan mampu mengambil keputusan yang berdimensi pencerahan dan pembebasan. Karena itu kemahiran seorang kepala negara harus di atas rata-rata, karena nantinya akan menjadi panutan masyarakat. Di samping itu, yang tak kalah pentingnya, bahwa seorang pemimpin harus mempunyai visi kerakyatan serta tegas dan berani dalam membela hak-hak rakyat. Kompetensi dan visi kerakyatan bisa dimasukkan dalam katagori persyaratan maksimal (al-hadd al-a’la) seorang kepala negara. Seorang kepala negara harus membuat kontrak sosial (‘aqdun ijtima’iyyun) yang jelas dengan rakyat, sehingga tatkala menjadi pemimpin betul-betul mewakili dan membawa aspirasi rakyat untuk kemaslahatan bersama. Seorang pemimpin tak boleh melihat rakyat seperti sapi perahan dan binatang gembala, melainkan sebagai pihak yang harus dilindungi dan diprioritaskan di atas kepentingan pribadi dan kelompoknya. Untuk itu persyaratan kompetensi dan keberpihakan pada kepentingan rakyat jauh lebih penting daripada kesehatan fisik.
Sedangkan kesehatan fisik menjadi persyaratan minimal (al-hadd al-adna), terutama dalam rangka menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk dari ketidaksempurnaan fisik (panca indra). Seorang pemimpin yang sempurna secara fisik akan mempunyai nilai lebih bila dibandingkan pemimpin yang tidak sempurna secara fisik.
Dengan demikian, persyaratan yang direkomendasikan fikih adalah seorang pemimpin yang sempurna secara leadership, adil dan mempunyai visi kerakyatan, serta akan lebih afdhal bila sempurna secara fisik.[9]
Dalam hal perbuatan Makar, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, mengatakan, bahwa perbuatan makar itu hanya terjadi jika dilakukan oleh kelompok minoritas yang keluar dari kelompok mayoritas dari ketaatan kepada kepala negara. Berkaitan dengan pembangkangan terhadap kepala negara yang zalim tersebut ulama klasik umumnya tidak membenarkan pencopotan kepala negara. Ibn Taimiyyah dalam kitabnya, Al-Amr bi al-Ma'ruf wa al-Nahy'an al-Munkar, misalnya mengharuskan rakyat agar bersabar menghadapi kepala negara yang zalim dan tidak memeranginya selama ia masih tetap melaksanakan shalat. Sementara Al-Mawardi mengemukakan, bahwa rakyat memiliki dua kewajiban, yakni ketaatan dan pembelaan kepada kepala negara, kecuali jika terdapat perubahan dalam dirinya, yakni terdapat cacat dalam keadilannya dan terdapat kekurangan dalam fisiknya. Namun ia tidak menguraikan, apakah rakyat harus atau boleh menurunkan kepala negara yang demikian ini atau tidak. [10] Al-Mawardi memulai pendapatnya tentang kepatuhan kepada kepala negara dengan proses pemilihan kepala negara. Menurut al-Mawardi, pemilihan kepala negara harus memenuhi unsur ahl al-ikhtiyar (orang yang berhak memilih) dan ahl al-imamah (orang yang berhak menduduki jabatan kepala negara). Unsur pertama harus memenuhi kualifikasi adil, mengetahui dengan baik kandidat kepala negara serta mempunyai wawasan yang luas dan kebijakan, sehingga dapat mempertimbangkan hal-hal yang terbaik untuk negara. Kemudian, calon kepala negara harus memenuhi tujuh persyaratan, yaitu adil, memiliki ilmu yang memadai untuk berijtihad, sehat panca indranya, punya kemampuan menjalankan perintah agama demi kepentingan rakyat, berani melindungi wilayah kekuasaan Islam, berjuang memerangi musuh serta berasal dari keturunan Quraisy.
Pemilihan kepala negara ini diawali dengan adanya kontrak antara ahl al-ikhtiyar dan ahl al-imamah ini. Dari kontrak ini lahirlah hak dan kewajiban secara timbal balik antara kepala negara sebagai pemegang amanah dan rakyat sebagai pemberi amanah. Kepala negara wajib menjalankan pemerintahannya dengan baik dan sesuai dengan ajaran-ajaran agama. Sebagai balasannya, kepala negara berhak mendapatkan kepatuhan dari rakyat. Di sisi lain, rakyat yang telah memberikan bai`at mereka atas kepala negara wajib taat kepada kepala negara. Kewajiban taat ini tidak terbatas hanya untuk kepala negara yang baik dan adil, tetapi juga untuk kepala negara yang jahat.
Al-Mawardi melandaskan pandangannya pada surat al-Nisa’ ayat 49 yang mewajibkan umat Islam taat kepada Allah, Rasul-Nya dan ulul amri di antara mereka. Selain itu, al-Mawardi juga mengutip hadis Nabi saw dari Abu Hurairah ra, "Kelak akan ada pemimpin-pemimpin kamu sesudahku, baik yang adil maupun yang jahat. Dengarkan dan taatilah mereka sesuai dengan kebenaran. Kalau mereka baik, maka kebaikan itu untuk kamu dan mereka. Jika mereka jahat, maka akibat baiknya untuk kalian dan kejahatannya akan kembali kepada mereka."

Lembaga Politik Islam menurut al-Mawardi
Secara umum eksposisi al-Mawardi memberikan gambaran bahwa teori politiknya dalam banyak hal mencerminkan akomodasi terhadap realitas dan praktik politik pada masanya. Bahkan beberapa pemikiran sering memberikan justifikasi terhadap kekuasaan khalifah, terutama berhadapan dengan ancaman Dinasty Fatimiyah. Dalam al-Ahkam terdapat devosi kesarjanaan, idealisme keagamaan dan ambisi politik bagi al-Mawardi, kekhalifahan adalah komitmen agama dan aktualitas politik. Lembaga-lembaga Politik menurut al-Mawardi sesungguhnya juga merupakan lembaga-lembaga keagamaan. Dan sebaliknya lembaga keagamaan harus memiliki fungsi politik. Ini barangkali yang merupakan ciri dan corak hubungan antara Agama dan Negara dan otoritas keduanya pada abad pertengahan. Dan hal ini yang melahirkan paradigma simbiosa Agama (syariah) dan Negara (politik), keduanya berhubungan timbal balik dan saling membutuhkan. Paradigma ini juga kita temukan dalam pandangan al-Ghazali. Hal ini merupakan jalan tengah antara paradigma ‘bersatunya agama dengan negara‘ sebagaimana dianut Syiah dan paradigma sekuler yang memisahkan secara tajam antara keduanya yang dalam Islam dipelopori oleh Ali Abd Raziq dari Mesir[11]
Dalam pandangan tentang hubungan yang integral antara agama dan negara, menurut tokoh Sunni, al-Mawardi, negara dibentuk untuk menggantikan posisi kenabian dalam rangka memelihara agama dan mengatur kehidupan dunia. Kelembagaan negara merupakan fardhu kifayah berdasarkan ijma` ulama. Pandangan al-Mawardi ini didasarkan atas realitas sejarah al-Khulafa’ al-Rasyidun dan khalifah-khalifah sesudah mereka, baik Bani Umaiyah maupun Bani Abbas, yang merupakan lambang kesatuan politik umat Islam. Pandangan al-Mawardi ini juga sejalan dengan kaidah ushul fiqh ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (suatu kewajiban tidak sempurna terpenuhi kecuali melalui sarana atau alat, maka sarana atau alat tersebut juga wajib dipenuhi). Artinya, menciptakan dan memelihara kemaslahatan adalah wajib, maka mendirikan negara sebagai sarana menciptakan kemaslahatan tersebut juga wajib.
Pendapat al-Mawardi di atas juga sejalan dengan pemikiran al-Ghazali. Menurut al-Ghazali, manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Di sinilah perlunya mereka hidup bermasyarakat dan bernegara. Namun demikian, lanjut al-Ghazali, pembentukan negara bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan praktis duniawi, melainkan juga untuk persiapan bagi kehidupan akhirat kelak. Berdasarkan pandangan di atas al-Ghazali berpendapat bahwa kewajiban pembentukan negara dan pemilihan kepala negara bukanlah berdasarkan pertimbangan rasio, melainkan berdasarkan kewajiban agama (Syar`i). Hal ini dikarenakan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan akhirat tidak tercapai tanpa pengamalan dan penghayatan agama secara benar. Berbeda dengan dua pemikir Sunni di atas, Ibn Taimiyah berpendapat bahwa mengatur urusan umat memang merupakan kewajiban agama yang terpenting, tetapi hal ini tidak berarti pula bahwa agama tidak dapat hidup tanpa negara. Ibn Taimiyah menolak landasan ijma` sebagai alasan pembentukan negara seperti dalam pandangan al-Mawardi. Ia lebih menggunakan pendekatan sosiologis. Menurut Ibn Taimiyah, kesejahteraan manusia tidak dapat tercapai kecuali hanya dalam satu tatanan sosial di mana setiap orang saling bergantung dan membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Bagi Ibn Taimiyah, penegakan institusi negara bukanlah atas dasar agama, melainkan hanya kebutuhan praktis saja. Dalam masalah kedua, semua pemikir Sunni sepakat tentang pentingnya kepatuhan kepada kepala negara.
Mereka menganggap kepala negara sebagai sosok sentral dalam pemerintahan Islam. Otoritasnya tidak boleh digugat dan perintahnya tidak boleh dibantah. Dalam batas-batas tertentu bahkan kepatuhan ini bersifat mutlak. Al-Mawardi memulai pendapatnya tentang kepatuhan kepada kepala negara dengan proses pemilihan kepala negara. Menurut al-Mawardi, pemilihan kepala negara harus memenuhi unsur ahl al-ikhtiyar (orang yang berhak memilih) dan ahl al-imamah (orang yang berhak menduduki jabatan kepala negara). Unsur pertama harus memenuhi kualifikasi adil, mengetahui dengan baik kandidat kepala negara serta mempunyai wawasan yang luas dan kebijakan, sehingga dapat mempertimbangkan hal-hal yang terbaik untuk negara.
Kemudian, calon kepala negara harus memenuhi tujuh persyaratan, yaitu adil, memiliki ilmu yang memadai untuk berijtihad, sehat panca indranya, punya kemampuan menjalankan perintah agama demi kepentingan rakyat, berani melindungi wilayah kekuasaan Islam, berjuang memerangi musuh serta berasal dari keturunan Quraisy. Pemilihan kepala negara ini diawali dengan adanya kontrak antara ahl al-ikhtiyar dan ahl al-imamah ini. Dari kontrak ini lahirlah hak dan kewajiban secara timbal balik antara kepala negara sebagai pemegang amanah dan rakyat sebagai pemberi amanah. Kepala negara wajib menjalankan pemerintahannya dengan baik dan sesuai dengan ajaran-ajaran agama. Sebagai balasannya, kepala negara berhak mendapatkan kepatuhan dari rakyat. Di sisi lain, rakyat yang telah memberikan bai`at mereka atas kepala negara wajib taat kepada kepala negara. Kewajiban taat ini tidak terbatas hanya untuk kepala negara yang baik dan adil, tetapi juga untuk kepala negara yang jahat.
Al-Mawardi melandaskan pandangannya pada surat al-Nisa’ ayat 49 yang mewajibkan umat Islam taat kepada Allah, Rasul-Nya dan ulul amri di antara mereka. Selain itu, al-Mawardi juga mengutip hadis Nabi dari Abu Hurairah, "Kelak akan ada pemimpin-pemimpin kamu sesudahku, baik yang adil maupun yang jahat. Dengarkan dan taatilah mereka sesuai denga kebenaran. Kalau mereka baik, maka kebaikan itu untuk kamu dan mereka. Jika mereka jahat, maka akibat baiknya untuk kalian dan kejahatannya akan kembali kepada mereka."
Ibn Taimiyah mengembangkan konsep ahl al-syaukah dalam teori politiknya. Menurut Ibn Taimiyah, ahl al-syaukah ini merupakan orang-orang yang berasal dari berbagai kalangan dan kedudukan yang dihormati dalam masyarakat. Ahl al-syaukah inilah yang memilih kepala negara dan melakukan bai`at yang kemudian diikuti oleh rakyat. Seseorang tidak dapat menjadi kepala negara tanpa dukungan dari ahl al-syaukah.Al-Ghazali juga merumuskan syarat-syarat kepala negara secara rinci. Menurutnya, kepala negara harus memenuhi kualifikasi dewasa, otak yang sehat, merdeka, laki-laki, keturunan Quraisy, memperoleh hidayah dan ilmu pengetahuan serta wara’. Bagi al-Ghazali, karena kekuasaan kepala negara tidak datang dari rakyat, seperti pendapat al-Mawardi, tetapi dari Tuhan, maka kekuasaan kepala negara adalah suci dan tidak boleh dibantah. Kepala negara menempati posisi sentral dalam negara.
Berbeda dengan al-Mawardi dan al-Ghazali yang merumuskan kualifikasi kepala negara secara rinci, Ibn Taimiyah hanya menetapkan syarat kejujuran (amanah) dan kewibawaan atau kekuatan (quwwah) bagi seorang kandidat kepala negara dan tidak memutlakan suku Quraisy. Indikasi kejujuran seseorang dapat dilihat dari ketakwaannya kepada Allah, ketidak bersediaannya menjual ayat-ayat Allah demi kekayaan duniawi dan kepentingan politik praktis serta sikap tidak takutnya kepada manusia selama ia berasa dalam kebenaran. Untuk mendukung pendapatnya, Ibn Taimiyah mengutip ayat Al-Quran surat al-Nisa’ 4:58, yang memerintahkan umat Islam untuk menyerahkan amanah kepada yang berhak menerimanya. Sementara syarat quwwah memegang peranan penting dalam konsepsi politik Ibn Taimiyah, karena seorang kepala negara adalah pembimbing dan pengayom masyarakat. Tugas dan tanggung jawabnya sangat berat dengan otoritas tertinggi yang diperolehnya dalam masyarakat. Menurutnya, kewajiban kepala negara adalah menegakkan institusi amar ma`ruf nahy munkar, sehingga hal-hal yang dikehendaki Allah dapat terwujud dalam kehidupan umat Islam dan hak-hak individu terjamin dalam masyarakat. Selanjutnya menurut Ibn Taimyah ini adalah penekanannya terhadap kepatuhan rakyat pada kepala negara. Memang, sebagaimana halnya al-Mawardi, Ibn Taimiyah memandang figur kepala negara memegang posisi penting dalam negara. Sebagai pemimpin umat Islam, kepala negara harus ditaati, bahkan sekalipun zalim. Menurut Ibn Taimiyah, sebuah masyarakat yang enam puluh tahun dipimpin oleh kepala negara yang zalim lebih baik daripada masyarakat tanpa negara dan pimpinan, meskipun hanya semalam. Dari pemikiran tentang kekuasaan kepala negara di atas, ketiga ulama Sunni ini merumuskan pemikiran bahwa tidak boleh ada oposisi atau perlawanan terhadap kepala negara. Al-Mawardi menyatakan hadis Nabi, seperti dikutip di atas untuk mendukung pendapatnya bahwa kepala negara bersifat mutlak kekuasaannya. Melakukan oposisi, meskipun al-Mawardi mengembangkan teori kontrak sosial, adalah hal yang dilarang.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh al-Ghazali. Bagi Hujjah al-Islam ini, wajib hukumnya atas rakyat dari tingkat mana pun untuk taat mutlak kepada kepala negara dan melaksanakan perintahnya. Larangan oposisi dalam pemikiran politik Sunni klasik ini lebih didasarkan pada akibat buruk yang mungkin terjadi dalam masyarakat. Sangat mungkin timbul suasana chaos dalam negara bila rakyat melakukan oposisi terhadap kepala negara. Karena itu, bagi mereka, menghindarkan kekacauan yang lebih besar merupakan hal yang perlu diambil. Lebih baik dalam suasana pemerintahan yang despotik, umpamanya, namun masyarakat tidak bergolak, daripada menolak kepemimpinannya sehingga menimbul gejolak dalam masyarakat.
Bagi ketiga pemikir Sunni ini, kepala negara adalah bayang-bayang Allah di muka bumi (Zhill Allah fi al-ardh). Paradigma politik Sunni sebagaimana diuraikan di atas, ternyata sangat berpengaruh dalam tradisi politik Islam di Indonesia sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara. Beberapa karya politik Islam pada masa kerajaan Nusantara, seperti Bustanus Salatin karya Nuruddn al-Raniri dan Tajus Salatin karya Bukhari al-Jauhari serta Hikayat Raja-raja Pasai yang tidak diketahui penulisnya memperlihatkan kecenderungan demikian. Dalam karya-karya tersebut para penulisnya menempatkan raja sebagai Zhill Allah fi al-ardh atau Zhill Allah fi al-`alam (bayang-bayang Allah di bumi/alam). Dalam Hikayat Raja-raja Pasai disebutkan bahwa Malik al-Salih adalah raja yang pertama kali memakai gelar tersebut. Kerajaan-kerajaan di Jawa juga memiliki kecenderungan yang hampir sama dengan Sumatera. Dalam sistem politik di Mataram, sejak Amangkurat IV (memerintah 1719-1727), raja-rajanya memperkuat posisi mereka dengan memberi warna keagamaan dalam kekuasaan mereka dengan memakai gelar Khalifatullah. Sesuai dengan tradisi politik Sunni, Raja atau Sultan memegang posisi sentral dalam politik. Kekuasaannya tidak boleh diganggu gugat. Sejajar dengan garis pemikiran al-Mawardi, al-Ghazali dan Ibn Taimiyah pada abad klasik, pemikiran-pemikiran ulama masa kerajaan-kerajaan di Nusantara sangat bersifat akomodatif dan mengutamakan kharmonisan dalam masyarakat. Dalam karya Nuruddin al-Raniri dan Bukhari al-Jauhari dijelaskan bagaimana kepatuhan mutlak tersebut.
Orang yang melakukan perlawanan terhadap kepala negara harus dihukum seberat beratnya. [12] Imam al-Mawardi merupakan seorang ulama yang banyak mengarang kitab dalam berbagai bidang seperti fiqh, tafsir dan kenegaraan.
Karangan Imam al-Mawardi dibagi tiga bidang yaitu :
I.Bidang keagamaan :
o Tafsir al-Quran atau Kitab al-Nakatu wa l-Uyun.
o Al-Hawi al-Kabir
o Al-Iqna’ – Fiqh
o Al-’ilamu n-Nubuwwah
o Adabu d-Dunya wa d-din
II.Bidang Bahasa dan Kesusasteraan:
o Kitab Dalam bidang nahu
o Amsal wa l-Hukm
III.Bidang Politik dan Kenegaraan:
o Qawanin al-Wuzara’
o Nasihatu l-Muluk
o Tashilun-Nazar wa Ta’jilu z-Zafar
o Al-Ahkamus-Sultaniyyah.[13]
Demikian beberapa karya yang telah disumbangkan oleh al-Mawardi untuk dunia.


















Daftar Pustaka

Al-Ghazali,.1994.Abu Hamid al-Tibr al-Masbûk fî Nâshihat al-Mulûk, terjemahan
Ahmadie Thaha dan Ilyas Ismail, Bandung: Mizan.
Al-Mawardi. 2000. Ahkam al-Shulthaniyah fi al-Wilayat al-Diniyah. Jakarta: Darul
Falah.
Al-Mawardi. 2002. Adab al-Dunyâ wa al-Dîn, terjemahan Ibrahim Syu`aib, Etika
Agama dan Dunia, Bandung: Pustaka Setia.
Amirudin, Hasbi. 2000. Konsep Negara Islam menurut Fazlur Rahman. Yogyakarta:
UII Press.
Ibnu Taimiyah. 1998. Siyasah Syar`iyah, Etika Politik Islam. Surabaya: Risalah
Gusti.
Khan, Qamaruddin. 1995.Pemikiran Politik Ibn Taimiyah. terjemahan oleh Anas
Mahyuddin, Bandung: Pustaka.
Salim, Abdul Muin. 2002. Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Qur`an. Jakarta:
Rajawali Press.
Sjadzali, Munawir1991. Islam dan Tata Negara, Jakarta: UI Press.
www.mykmu.net
www.islamlib.com



[1] Disampaikan oleh Yuni Hariyati sebagai tugas pada mata Kuliah Pemikiran Islam yang diampu oleh Ustadz Syamsul Hidayat,M.A
[2] Muin, 2002
[3] M.Rizwan Haji Ali, Rekrutmen Politik dalam Perspektif Islam
[4] Jamil Ahmad, seratus Muslim terkemuka (Al-Islam, Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia)
[5] http://www.mykmu.net
[6] M. Aqim Adlan, guru Madrasah Aliyah Tribakti (Lirboyo) Kediri, Pemikiran Politik Sunni Masa Abbasiyah
[7] http://www.mykmu.net
[8] Mubarok Institute
[9] Zuhairi Misrawi, Alumnus Universitas al-Azhar, Kairo-Mesir dan kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR),www.islamlib.com
[10] Masykuri Abdillah, Pembantu Rektor IV IAIN Syarif Hidayatullah
[11] Drs. Nur Mufid, M.A, Dosen Fak Adab IAIN, Lembaga-lembaga Politik Islam menurut al-Mawardi dalam bukunya al-Ahkam al-Sulthaniyah, www.Islamlib.com
[12] Dr.Muhammad Iqbal,M.Ag, Doktrin Politik Sunni Klasik Dan Implikasinya Terhadap Politik Islam Di Indonesia, www.mykmu.net
[13] Mohd Rumaizuddin Ghazali, buku-buku karangan Imam Al-Mawardi

Tidak ada komentar: